Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat diwawancarai awak media (Foto: Antara)
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Bos MaktourFuad Hasan Masyhur, saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam beleid itu, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa, bukan saksi.
Menanggapi hal tersebut, mantan penyidikKPKYudi Purnomo Harahap mengkhawatirkan saksi susah diperiksa. Karena itu, ia mendesak KPK segera mengunci keterangan para saksi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyarankan agar saksi diambil sumpahnya saat memberikan keterangan.
“Saksi-saksi penting segera di-BAP dan kunci keterangannya lalu disumpah saat memberi keterangan agar jika nanti menghilang pasca memberi keterangan, keterangannya bisa dibacakan di hadapan sidang,” ujar Yudi saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Menurut Yudi, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kemungkinan saksi tidak lagi kooperatif atau berada di luar negeri dalam waktu lama. Alumnus Fakultas Sastra Universitas Indonesia itu menilai, penyidik harus memiliki strategi agar saksi tetap kooperatif tanpa kewenangan pencekalan.
“Artinya penyidik harus mempunyai strategi bagaimana mereka yang menjadi saksi tetap kooperatif menghadiri pemeriksaan tanpa adanya kewenangan mencekal,” kata dia.
Yudi menegaskan, KPK tidak memiliki pilihan selain mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia mengingatkan potensi hambatan dalam proses penyidikan apabila saksi berada di luar negeri dalam waktu lama.
“Ya masalahnya aturan seperti itu, dan KPK juga mengikuti, karena saksi kan terkadang keterangannya penting. Kalau dia kemudian ke luar negeri untuk waktu lama dan tidak tahu kapan kembali, apalagi jika gelagatnya tidak kooperatif, apalagi di luar negeri yurisdiksi negara lain, maka penyidikan dikhawatirkan mangkrak,” ujarnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketentuan pencegahan diatur dalam Pasal 141 ayat (1) KUHAP yang baru. Pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.
Budi menegaskan, KPK mengikuti ketentuan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Adapun pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak diperpanjang meski yang bersangkutan telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Saat ini, pihak Yaqut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.