Anies Komentari KPK: Aturan Internal Terlalu Longgar
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Calon Presiden (Capres) RI dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyebut, aturan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terlalu longgar.
Hal itu disampaikan oleh Anies menanggapi persoalan internal KPK di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (26/11/2023).
“Bahkan menurut saya saat ini terlalu longgar. Untuk KPK standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum,” kata Anies.
Sebaiknya, kata Anies, seorang komisioner maupun staf KPK harus menjaga standar kegiatan dalam sehari-hari dengan mengikuti prinsip dan etika yang tinggi. Selain itu, Anies juga mengingatkan agar kode etik KPK harus dijaga oleh semua pihak internal lembaga anti-rasuah tersebut.
“Jadi kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Lebih lanjut, Anies menegaskan jika memenangkan kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, dia akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri bila terbukti melanggar kode etik.
“Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur. Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?” ujar Anies.
Peristiwa yang dialami KPK, kata dia, saat ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terjadi kembali di depan.
Sebelumnya, pada Rabu malam (22/11/2023), Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

















