Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Penggunaan Pengaruh Jabatan Kasus Korupsi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho memberi kabar yang terbaru terkait dinamika yang terjadi di tubuh antirasuah tersebut.
Setelah eks Ketua KPK Firli Bahuri diputuskan melanggar kode etik, kini dua pimpinan KPK yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron diadukan ke .














