Presiden Prabowo Subianto di sela-sela perjalanannya menuju Kota St Petersburg, Rusia, memimpin rapat terbatas mengenai sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025). Foto: BPMI Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo mengapresiasi para pejabat terkait dalam penemuan dokumen penting itu, sehingga ada titik terang dari penyelesaian konflik empat pulau. Apresiasi itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara virtual bersama sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, Selasa (17/6/2025).
Dalam video yang dibagikan Sekretariat Presiden, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, melaporkan adanya temuan baru berupa dokumen historis yang menunjukkan kesepakatan dua gubernur terdahulu yang menjadi dasar ditetapkannya empat pulau sengketa masuk ke wilayah Aceh.
"Kami mendapat temuan baru dokumen lama keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang waktu itu ditandatangani Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar menyepakati empat pulau itu masuk di wilayah Aceh,” ujar Dasco dalam rapat.
Dokumen itu, kata Dasco, menyatakan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Prabowo menyambut positif laporan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim pemerintah dalam menyelesaikan persoalan secara cepat dan damai.
Ia menegaskan pentingnya menjaga semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Alhamdulillah, kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama. Saya kira baik sekali, segera saja diumumkan ke masyarakat supaya enggak, jadi bahan untuk bikin ramai lagi,” kata Presiden melalui sambungan video konferensi dari Rusia.
Presiden juga menekankan pentingnya menyampaikan informasi yang terang kepada publik, agar suasana kondusif dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Prabowo juga berpesan kepada jajarannya untuk tidak lagi memunculkan polemik batas wilayah, karena seluruh persoalan harus diselesaikan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya kira prinsip bahwa kita satu negara, NKRI, saya kira itu menjadi pegangan kita. Tetapi, alhamdulillah, kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama, saya kira baik sekali," katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers usai rapat terbatas menyebutkan, dasar keputusan Presiden adalah dokumen kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992.
"Dokumen ini sangat penting karena berbentuk asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding salinan," katanya.
Ia mengatakan dokumen ini menunjukkan adanya pengakuan yang menguatkan bahwa kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, memang sah adanya. Kesepakatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, Rudini.
Kata Tito, dokumen asli tersebut, yang sebelumnya hanya tersedia dalam bentuk fotokopi, ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri setelah pencarian intensif selama beberapa bulan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dokumen tersebut juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978, yang secara eksplisit menunjukkan bahwa keempat pulau berada di luar wilayah Sumatera Utara dan masuk dalam batas administratif Aceh.
Atas dasar itu, Presiden secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh.
Pengumuman keputusan ini disampaikan secara resmi di Kantor Presiden oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur AcehMuzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.