Prabowo Segera Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau yang Diperebutkan Aceh-Sumut
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun langsung menangani persoalan status kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangan resminya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Dasco menyebutkan, Presiden menargetkan penyelesaian konflik ini dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyatakan, keputusan final dari Presiden mengenai status keempat pulau tersebut akan diumumkan dalam sepekan ke depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya menegaskan.
Langkah Presiden untuk mengambil alih penanganan kasus ini dilakukan setelah mencuatnya kontroversi atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Keputusan tersebut, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menetapkan keempat pulau masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan itu segera memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat di Aceh. Banyak pihak menilai keputusan tersebut mengabaikan aspek historis, sosial, dan kultural yang selama ini mengikat masyarakat Aceh dengan keempat pulau tersebut.















