Aguan Diduga Miliki HGB Pagar Laut Tangerang, PT PIK 2 Beri Klarifikasi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polemik terkait pagar laut misterius di perairan Tangerang terus mencuri perhatian publik. Kejutan muncul ketika diketahui bahwa kawasan tersebut mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), meskipun dalam aturan yang berlaku, perairan seharusnya tidak bisa memiliki HGB.
Menanggapi hal ini, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan properti yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto dan Grup Salim, memberikan klarifikasi melalui Corporate Secretary PANI, Christy Grasella. Christy mengungkapkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023.
"Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), yang dikeluarkan oleh BPN/ATR," ujar Christy dalam keterangannya pada Senin (25/1/2025).
Christy juga menegaskan bahwa tanah yang dimiliki oleh CIS sepenuhnya berada di daratan. Berdasarkan laporan keuangan PANI per Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33% saham di CIS.
Lebih lanjut, Christy menjelaskan bahwa PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area yang sama, bukan merupakan anak usaha dari PANI. "Bukan (anak usaha PANI)," tegas Christy.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mencabut sertifikat tanah, baik SHGB maupun SHM, yang diterbitkan di kawasan , Banten.

















