Maket rencana pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 (Foto: Ist)
TANGERANG, (ERAKINI) – Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group mendapat penolakan keras dari masyarakat di sekitar Kabupaten Tangerang dan Serang, Banten.
Masyarakat merasa dirugikan atas pembangunan PIK 2 yang mengganggu mata pencaharian mereka, terutama nelayan yang kehilangan akses ke laut.
Para nelayan mengeluhkan tidak bisa lagi mencari ikan di kawasan tersebut, sementara sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan yang mengandalkan hasil laut.
Penolakan ini semakin meluas, mendapat dukungan dari aktivis dan politisi yang mengkritik dampak proyek tersebut terhadap kehidupan masyarakat setempat.
Selain penolakan dari warga, Ombudsman Provinsi Banten juga menemukan indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan proyek PSN ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ombudsman mengungkapkan adanya pencatutan status PSN yang diduga merugikan masyarakat sekitar, khususnya nelayan dan petambak di Desa Kronjo dan Muncung, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan bahwa pencatutan status PSN ini dilakukan dengan memagari laut sejauh satu kilometer dari bibir pantai Kronjo dan menutup jalur air di Desa Muncung.
Akibat tindakan tersebut, masyarakat setempat merasa dirugikan secara ekonomi.
“Indikasi bahwa masyarakat dirugikan atas keadaan saat ini sangat nyata,” ungkap Fadli, Rabu (25/12/2024).
Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialami nelayan diperkirakan mencapai Rp8 miliar per tahun, terutama akibat peningkatan konsumsi bahan bakar kapal, yang kini harus menggunakan lebih banyak solar, dari yang sebelumnya hanya dua liter menjadi lima liter per perjalanan.
Dalam audiensi dengan warga pada 5 Desember lalu, Fadli mendapati informasi bahwa beberapa orang dibayar Rp100.000 per malam untuk memasang pagar di sepanjang pantai.
Meskipun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah menyatakan bahwa aktivitas pemagaran tersebut ilegal, kegiatan tersebut justru semakin meluas.
Di Desa Muncung, Ombudsman juga menerima laporan mengenai penutupan jalur air yang mengakibatkan terputusnya aliran sungai yang selama ini mengalir di kawasan tersebut.
Fadli memastikan bahwa laporan tersebut valid setelah melakukan verifikasi melalui Google Maps, yang menunjukkan keberadaan sungai tersebut.
“Luas tambak yang terdampak sekitar dua hektar, namun hanya satu hektar yang bisa dipanen. Sebelumnya, petambak bisa meraih panen hingga Rp20-30 juta per tahun, namun kini mereka tidak bisa panen karena aliran air tertutup,” jelas Fadli.
Ombudsman Banten berencana untuk mendalami lebih lanjut dugaan maladministrasi ini, termasuk apakah proyek PSN di PIK 2 benar-benar melibatkan wilayah tersebut atau tidak.
Fadli menekankan pentingnya kejelasan informasi dari semua pihak terkait agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan tersebut.
“Kami butuh informasi yang jelas agar kami bisa mengambil langkah yang tepat,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Pertahanan (Unhan), Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, mengingatkan bahwa pemagaran laut di Kronjo jelas merugikan nelayan dan masyarakat karena menghalangi akses mereka ke laut.
Menurut Darmawan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemilikan tanah yang melampaui batas dan merugikan kepentingan umum tidak diperkenankan.
“Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut, atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera diambil,” tuturnya.
Darmawan juga menyarankan bahwa Ombudsman Banten telah melakukan langkah yang tepat dengan menyoroti maladministrasi dalam proyek PSN di Kabupaten Tangerang, termasuk pemagaran laut dan penutupan jalur air.
Menurutnya, Indonesia terikat pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang menjamin hak akses publik ke laut dan sumber daya alamnya. Pembatasan akses tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip tersebut.
Dengan temuan ini, Ombudsman Banten akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan dalam pelaksanaan proyek PSN.