Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025). Foto: Instagram @swtrenggono
"Pagar laut kan sudah kita tangani dengan cara kita segel. Lalu kemudian sekarang dalam proses penyidikan, penyelidikan, untuk kita tahu siapa yang memasang," ujar Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, dikutip dari akun Instagram @swtrenggono, Minggu (19/1/2025).
Menurutnya, pencabutan tersebut seharusnya ditunda dulu karena pagar laut itu masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang membutuhkan barang bukti.
“Pencabutan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” tandasnya dikutip dari Antara.
Kata dia, pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut seharusnya dipertahankan sebagai barang bukti dalam penyelidikan terkait kegiatan ilegal yang sedang diselidiki.
"Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu. Seharusnya itu (menjadi) barang bukti. Setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.
Meskipun beberapa bagian dari pagar laut telah dicabut, Trenggono memastikan bahwa proses penyidikan tetap dilanjutkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel pagar laut tersebut untuk memperlancar penyelidikan.
"Kita sedang melakukan proses pemanggilan-pemanggilan. Sepert kemarin ada yang mengatakan kelompok Nelayan Pesisir Utara, uda beberapa kali kita panggil tidak dating. Kita minta bantuan kepolisian juga untuk mendatangkan mereka," katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan izin untuk pemasangan pagar laut tersebut ke KKP. Jika ada pengajuan, KKP akan memeriksa detail kawasan perairan untuk memastikan apakah itu masuk dalam kawasan konservasi.
“Kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” tegasnya.
Trenggono juga menegaskan bahwa KKP hanya memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan mereka. Sementara sanksi hukum dan potensi kerugian negara menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.
Diketahui, pada Sabtu (18/1), sekitar 600 personel TNI Angkatan Laut, bersama nelayan, melakukan pembongkaran pagar laut yang membentang dari Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer, melibatkan sejumlah unsur TNI AL dan nelayan.
Tahap pertama pembongkaran melibatkan sekitar 30 kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut bagian-bagian pagar bambu tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut ini ditargetkan selesai dalam 10 hari.
"Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini," kata Wira.