Menteri KKP Laporkan Kisruh Pagar Laut di Tangerang ke Presiden Prabowo
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kisruh pagar laut di perairan Tangerang, Banten terus menjadi sorotan publik. Setelah sempat meminta menunda pembongkaran kepada anggota TNI, kini Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan kisruh tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
"Tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik, salah satunya soal pagar laut. Saya sampaikan hal yang sama, tidak hanya di Tangerang, Banten tapi juga di Bekasi," kata Wahyu Trenggono dalam konferensi pers usai pertemuan.
Wahyu menjelaskan, Kementerian KKP telah melakukan penelusuran ke lokasi. Dari hasil investigasi, ditemukan fakta bahwa pagar laut di Tangerang tidak memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa pembangunan di ruang laut harus memiliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Wahyu menegaskan, langkah-langkah awal yang telah dilakukan, mulai dari penyegelan hingga identifikasi pemilik pagar laut tersebut.
"Secara yuridis harus jelas siapa yang mengklaim memiliki pagar laut itu. Tadi juga ada penjelasan dari Menteri ATR/BPN bahwa ternyata ada sertifikat tanah di dasar laut. Saya perlu sampaikan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal," tuturnya.















