Respons Gibran Usai Digugat Wanprestasi Mahasiswa UNSA ke PN Surakarta
Abdul Rahman Ahdori
SOLO, (ERAKINI) - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Merespons gugatan tersebut, Gibran hanya menjawab singkat.
"Ya, ya, nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, Gibran mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal soal perjanjian antara Gibran dan penggugat.
“Saya nggak tahu itu," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbiru menggungat Gibran ke PN Surakarta. Gugatan Almas kepada Gibran tersebut terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Jadwal sidang perdana akan digelar pada Kamis (15/2/2024) mendatang. Dalam dokumen yang diterima PN Solo, penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugatnya Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan itu tidak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres oleh MK. Beberapa poin dalam Almas terhadap terkait tidak ada ucapan terima kasih seusai putusan MK tersebut.

















