Polisi-DLH DKI Terapkan Kembali Tilang Uji Emisi hingga Akhir Tahun
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menerapkan pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan bermotor tak penuhi syarat lolos uji emisi, mulai Rabu (1/11/2023) ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra di Jakarta.
"Prosedur pemeriksaan hingga penilangan sama," kata Jhoni Eka Putra.
Ia menjelaskan, selain prosedur, lokasi penindakan tilang juga masih sama yakni pada beberapa titik.
"Lokasi kemungkinan sama, namun tergantung masing-masing wilayah. Nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," katanya.
Berikut ini lokasi razia uji emisi pada 1 November 2023 di Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam)
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

















