Bidik 15 Jenis Pelanggar, Polda Metro Gelar Razia Zebra Jaya 2023 Mulai 18 September
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membidik 15 jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 mulai dari lawan arus hingga parkir liar di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada 18 September-1 Oktober 2023.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023," demikian akun Instagram dan Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu (17/9/2023).
Dalam unggahannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.
Adapun 15 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 yaitu:
- Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas;
- Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol;
- Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi;
- Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI;
- Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman;
- Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan;
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;














