Kemenhaj Rilis Edaran Baru: Skema Pilihan Jenis Haji dan Aturan Pembayaran Dam Diperjelas
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Edaran diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah , menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan dalam memilih sesuai dengan ketentuan syariat Islam.















