Almarhum Dante dan sang ayah Angger Dimas (sebelah kiri). CCTV Dante ditenggelamkan YA (sebelah kanan) (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim Forensik RS Polri Kramat Jati mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah Dante, anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal karena ditenggelamkan sang pacar, YA.
Polisi menyebut hasil autopsi bahwa Dante meninggal karena tenggelam. Hal ini dilihat dari tanda-tanda indikasi tenggelam seperti paru-paru melunak dan mencair karena terlalu banyak air yang masuk.
Tim forensik RS Polri Kramat Jati dr Farah, SpFM mengatakan, autopsi dilakukan saat kondisi jenazah sudah membusuk karena proses ekshumasi dilakukan 10 hari setelah korban dimakamkan.
Selain itu, tim forensik menemukan tanda-tanda indikasi tenggelam yang dilakukan dengan pengambilan sampel dari tulang sumsum bagian paha dan hati. Dokter Farah mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan terdapat tanda-tanda tenggelam seperti paru-paru korban melunak dan mencair.
"Organ tubuhnya sebagian sudah mulai melunak terutama parunya sudah mencair, itu kami asumsikan karena kebanyakan air yang masuk sehingga kita tidak temukan lagi jejak organ parunya," kata dr Farah, Senin (12/2/2024).
Tidak sampai di situ, untuk memastikan tenggelam, pihaknya melakukan pemeriksaan di sumsum tulang paha demi melihat adanya destruksi asam dan tanda-tanda tumbuhan air di tubuh. Sedangkan untuk mencari air di lambung, usus atau paru ia dan tim mengalami kesulitan karena jenazah sudah dimakamkan 10 hari.
"Sehingga malam itu juga kami melakukan pemeriksan destruksi asam dan di sumsum tulang dan hati, kami temukan tumbuhan air berupa ganggang," ucap dr Farah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka kematian Raden Andante Khalif Parmudityo alias Dante (6) yang tewas tenggelam. Dante merupakan anak kandung Tamara Tyasmara bersama mantan suaminya, Angger Dimas.
Kasus ini sempat misterius, sebab Dante diduga meninggal karena tenggelam di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024). Sementara, Dante sendiri mengikuti sekolah renang dan terampil berenang.
Ayah korban, Angger Dimas merasa janggal terkait kematian anaknya tersebut. Akhirnya, baik Angger Dimas maupun Tama Tyasmara berkonsultasi dengan aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polisi berhasil menetapkan satu orang tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap kekasih Tamara Tyasmara, YA, di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB, Jumat (9/2/2024). Menurut dia, saat tim Jatanras tiba di rumah itu ada YA dan seorang laki-laki pembantunya.
“Penyidik Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi Ketua RT dan sekuriti perumahan. Dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik, menunjukkan surat berita acara penangkapan. Secara kooperatif YA mengikuti apa yang disampaikan penyidik,” ujar Ade Ary saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Ia menuturkan, YA langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan akan diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Dante. Selain itu, polisi menjerat YA dengan pasal berlapis.
“YA disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dilapis pasal pembunuhan, dilapis pasal pembunuhan berencana, juga pasal lalai menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana laporan awal,” tegas Kombes Ade.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 76C dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Lalu, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.