Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Kejagung
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 tentang pengangkatan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Kuntadi merupakan salah satu dari sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang ditetapkan dalam Keppres tersebut.
"Beberapa pejabat yang masuk dalam Keppres tersebut adalah Dr Asep Nana Mulyana, SH, MH, selaku Wakil Jaksa Agung, kemudian Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kemudian Dr Kuntadi, SH, MH, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Dengan penunjukan itu, Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain mengangkat Kuntadi, Presiden Prabowo juga menetapkan Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Sementara itu, Patris Yusrian Jaya dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.















