Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Para Pelaku Sempat Cabut Keterangan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus pembunuhan seorang Gadis bernama Vina dan kekasihnya Eki yang terjadi tahun 2016 di Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan usai diangkat ke film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Saat ini 8 dari 11 pelaku telah dijatuhi hukuman. Sementara 3 orang lainnya DPO. Polda Jawa Barat mengaku kesulitan menemukan 3 orang pelaku karena beberapa kendala, antara lain keterangan dari para pelaku. Bahkan, polisi menyebut para pelaku mencabut keterangan saat kasus ini dilimpahkan dari Polres Cirebon Kota ke Polda Jabar.
Adapun 3 DPO kasus tersebut yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Ciri-cirinya para pelaku sudah disebarluaskan, namun, hingga saat ini, Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, saat kasus diselidiki Polresta Cirebon ada kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan. Ia membenarkan para pelaku, mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Padahal saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs," katanya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Ia juga memastikan, pihaknya tidak melakukan intervensi apapun terhadap para pelaku.
"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," tuturnya.

















