Menteri Agama Nasaruddin Umar (ketiga dari kiri) saat menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Triwulan III Tahun 2025 di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (ItjenKemenag) untuk memperkuat fungsi early warning atau peringatan dini dalam pelaksanaan pengawasan internal.
Permintaan itu disampaikan Menag saat menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Triwulan III Tahun 2025 di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
“Itjen harus berusaha mencegah terjadinya kebocoran dan pelanggaran. Saya akan sangat bangga jika Itjen mampu menciptakan sistem pengawasan yang protektif, bukan sekadar menunggu pelanggaran terjadi untuk kemudian menghukum, tetapi mampu memberikan early warning dan pencegahan dini,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan, pengawasan dengan pendekatan peringatan dini akan memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga marwah Kementerian Agama. “Kalau itu dilakukan, saya kira Kementerian Agama akan semakin baik marwahnya. Pencegahan itu jauh lebih penting,” imbuhnya.
Selain menekankan pentingnya pencegahan, Menag Nasaruddin juga mengapresiasi kinerja ItjenKemenag yang dinilai terus menunjukkan perbaikan. Menag menyebut, Itjen memiliki kemampuan untuk memotret persoalan dengan lebih detail dan memberikan solusi konkret.
“Saya optimistis dengan hasil kinerja Itjen. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, saya tahu Itjen mampu memotret secara lebih mikro. Saya sangat mengapresiasi itu, karena kita tidak boleh hanya melihat hal-hal makro, tetapi juga detail dan solusinya,” katanya.
Menanggapi arahan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas menyatakan pihaknya akan terus memperkuat fungsi early warning system dengan mengintegrasikannya ke dalam manajemen risiko pengawasan internal.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Menteri, Itjen akan memperkuat lagi early warning system melalui pendekatan mitigasi risiko di setiap tahapan pengawasan. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi sejak dini, disertai rekomendasi solutif yang bisa segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja,” ujar Khairunas.
Ia menjelaskan, laporan hasil pengawasan triwulan kali ini memuat hasil pelaksanaan audit kinerja, reviu laporan keuangan, serta berbagai kegiatan pengawasan lainnya di seluruh satuan kerja Kemenag.
“Itjen berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi assurance dan konsultatif, sejalan dengan arahan yang ditekankan oleh Menteri Agama,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Itjen menegaskan bahwa laporan hasil pengawasan triwulan ini menjadi bagian dari upaya ItjenKemenag untuk memastikan pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai kontrol, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi peningkatan tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.