Irjen Pol Rudi Darmoko (kanan) saat serah terima jabatan Kapolda NTT dari Irjen Pol Daniel Tahi Monang di Jakarta, Jumat (23/5/2025). Irjen Pol Rudi Darmoko kini santer digandang-gadang sebagai calon Kapolri. Foto: Dok Humas Polda NTT
Dia adalah Irjen Pol Rudi Darmoko. Rudi Darmoko saat ini menjabat Kapolda Nusa Tengggara Timur (NTT). Nama Rudi mulai santer disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat pengganti Jenderal .
Irjen Rudi Darmoko bukan sosok sembarangan. Rudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) peraih Adhi Makayasa. Dirangkum Erakini, Selasa (3/62025), Irjen Rudi Darmoko lahir di Jakarta pada 7 Desember 1971. Ia merupakan putra dari Letkol Inf (Purn) Jumadi, purnawirawan TNI yang dikenal sebagai pelatih Presiden Prabowo Subianto saat masih bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Rudi Darmoko baru menjabat Kapolda NTT sejak 23 Mei 2025 setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuknya menggantikan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1084/V/KEP./2025 tertanggal 20 Mei 2025.
Irjen Rudi dikenal memiliki rekam jejak yang cemerlang. Ia telah menerima sejumlah penghargaan bergengsi, seperti Bintang Bhayangkara Pratama pada 2023 dan Medal of Merit dari Pemerintah Timor Leste pada 2025. Bintang Bhayangkara Pratama diberikan langsung oleh Kapolri atas dedikasi tinggi Irjen Rudi terhadap institusi Polri.
Di balik deretan prestasi yang diraihnya, Irjen Rudi juga dikenal sebagai sosok pemimpin yang rendah hati, komunikatif, dan menjunjung tinggi pendekatan personal dalam kepemimpinan. Karakter ini membuatnya menjadi panutan bagi banyak rekan dan bawahannya.
Rudi menyelesaikan pendidikan Akpol tahun 1993 dengan meraih Adhi Makayasa atau Lulusan Terbaik. Rudi kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) hingga 2002, Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri pada 2008, serta menuntaskan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2016.
Sebelum ditugaskan di NTT, Irjen Rudi menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kasespim Lemdiklat) Polri. Karier Rudi banyak ditempa di bidang sumber daya manusia dan pendidikan Polri.
Ia mengawali tugas di SDM Polri sebagai Kasubbag Jabpamenti Bag Mutjab Robinkar SSDM Polri. Pada 2010, ia dipercaya menjadi Kapolres Cilacap, lalu menjabat sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya pada 2012. Setelah itu, ia menjadi Dosen Utama STIK Lemdikpol (2014) dan Karo SDM Polda Kalimantan Selatan (2015), sebelum kembali ke Mabes Polri sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM pada 2016.
Kariernya terus menanjak dengan jabatan sebagai Karo SDM Polda Jawa Tengah (2017) dan Polda Metro Jaya (2018). Ia juga menjabat Direktur Program Pascasarjana STIK Lemdiklat Polri (2019), dan Wakapolda Sulawesi Utara (2020).
Rudi sempat bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri selama tiga tahun sejak 2021. Ia kemudian diangkat menjadi Kasespim Lemdiklat Polri pada November 2024, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kapolda NTT.
Rudi Darmoko saat ini memang masih berpangkat Irjen. Sesuai aturan dalam Pasal 11 Ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kriteria utama calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Jenjang kepangkatan dimaksud adalah pangkat tertinggi di bawah Kapolri, yakni Komisaris Jenderal (Komjen).
Namun, dalam sejarahnya sudah pernah Kapolri berasal dari Irjen, yakni Timor Pradopo tahun 2010. Meski demikian, Timor Pradopo tetap naik pangkat dulu menjadi Bintang 3, meski prosesnya kilat sehingga menuai polemik.
Timur Pradopo yang saat itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya,terlebih dulu dimutasi sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 4 Oktober 2010. Dan hanya sehari, atau pada malam hari yang sama, Timur Pradopo diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR.
Kini, apakah sejarah kembali terulang? Keputusan ada di tangan Presiden Prabowo. Sesuai aturan, penunjukan/pengangkatan calon Kapolri menjadi hak prerogratif Presiden, yang secara konstitusional diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Secara teknis, pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Proses pengusulan nama calon Kapolri oleh Kompolnas. Selanjutnya, satu nama yang dipilih Presiden diajukan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Setelah mendapat persetujuan Komisi III, calon Kapolri disahkan secara kelembagaan melalui rapat paripurna DPR.