UU KIA Sudah Diteken Jokowi, Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 Bulan Resmi Berlaku
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, Selasa 2 Juli 2024. Dengan demikian, kebijakan cuti bagi ibu melahirkan maksimal 6 bulan resmi berlaku.
Dalam pasal 4 ayat 3 huruf a UU KIA disebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.

















