Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Agus Rahardjo dilaporkan oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) ke Bareskrim Polri, Senin (11/12/2023). Pengaduan Agus ini buntut pernyataanya saat wawancara dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosi Silalahi beberapa waktu yang lalu.
Dalam wawancara khusus itu, Agus menyebut bahwa dirinya diminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus E-KTP yang melibatkan Eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
“Apa yang diutarakan Agus Rahardjo dalam talkshow di salah satu saluran televisi merupakan fitnah. Pernyataan itu juga mencederai martabat presiden sebagai kepala negara,” ujar Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Aduan dari Pandawa Nusantara ini diterima Bareskrim dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).
Faisal menjelaskan, pernyataan Agus tidak disertai dengan bukti hukum yang sah. Dia menyayangkan pernyataan tersebut mengingat Agus sebelumnya merupakan pimpinan lembaga penegak hukum.
"Narasi yang disampaikan oleh Agus Rahardjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan yang ada. Prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media," tuturnya.
Lebih dari itu, Faisal menilai pernyataan Agus dalam dialog itu cenderung bermuatan unsur politis. Apalagi, Agus, kata dia kini maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.















