Kemenhaj Jawab Kritikan Prof Nizar soal Formula Baru Pembagian Kuota Haji
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah menanggapi kritik yang disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama sekaligus mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof Nizar Ali, terkait perubahan formula pembagian kuota haji antardaerah. Kritik tersebut disampaikan Prof Nizar melalui sebuah opini di media, Senin (1/12/2025).
Dalam tulisannya, Prof Nizar menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah menyatakan pembagian kuota provinsi bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Ia menyebut persoalan hanya berada pada level Peraturan Menteri Agama (PMA).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyebut ketidaksesuaian yang dimaksud bersifat implisit.
“Meski oleh BPK dinyatakan tidak sesuai dengan PMA Nomor 13 Tahun 2021, ketentuan alokasi kuota pada Pasal 23 regulasi tersebut hampir sama dengan Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2019. Perbedaannya hanya pada penggunaan kata ‘dan/atau’. Karena itu secara implisit penetapan kuota provinsi dapat dikatakan tidak sesuai dengan UU,” ujar Ian, Selasa (2/12/2025).
Berikut penjelasan lengkap Kemenhaj terkait kritikan Prof Nizar:
1. Penjelasan soal Kepastian Daftar Tunggu
Prof Nizar juga menyoroti bahwa pembagian kuota berbasis daftar tunggu dianggap menghilangkan kepastian bagi calon jemaah. Namun, Ian menilai dinamika serupa tetap muncul jika data jumlah penduduk muslim dijadikan dasar.


















