Pakar Hukum UGM Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Belum Punya Dasar yang Kuat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyebut, memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum memiliki dasar hukum yang kuat. Dia mengatakan, argumentasi terkait hal itu belum solid.
“Argumen-argumennya tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan spotlight pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” ujar Yance dikutip dari situs resmi UGM, Kamis (1/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
“Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini,” tuturnya.
Yance mengungkapkan bahwa MPR bukanlah institusi yang memulai proses pemakzulan. Proses tersebut dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Jika DPR menilai ada dugaan pelanggaran, perkara akan dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan. MPR hanya bertindak berdasarkan keputusan hukum dari MK.
“Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar bagi MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden,” kata dia.
















