ASN Boleh WFA 29–31 Desember 2025, Swasta Diimbau Ikut Kebijakan Serupa
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026. Pemerintah juga mengimbau sektor swasta menerapkan kebijakan serupa.
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.
“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menteri Koordinator/Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025), dkutip dari antaranews.
Untuk sisa tahun 2025, telah disepakati antara Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menpan-RB yang memutuskan hari libur pada 25 Desember (Natal), 26 Desember (cuti bersama), dan 1 Januari 2026 (tahun baru). Tanggal di sela-sela itu kemudian diputuskan pemerintah untuk melakukan WFA bagi ASN.
Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan WFA dikhususkan untuk ASN, dari pusat hingga daerah, termasuk para pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri.

















