Soal Gugatan Batas Usia Presiden, Wapres Ma’ruf Amin Serahkan ke MK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini sebagaimana amanah UU bahwa keputusan hukum yang inkrah terkait materi konstitusi menjadi kewenangan MK.
"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).
Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.
Wapres menjawab pertanyaan wartawan terkait uji materi aturan tentang batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu yang diminta Pemohon dari sejumlah unsur, agar dikembalikan dari saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun.
Wapres mengatakan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK.
Menurutnya, pemerintah hanya bisa mengikuti apapun putusan MK itu, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (1/8/2023).


















