Sistem Keimigrasian di Bandara Gangguan, Dirjen Silmy: Bukan Kewenangan Kami
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan penyelesaian gangguan yang terjadi pada layanan keimigrasian di bandara bukan kewenangan pihaknya. Sebab Pusat Data Nasional dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Yang bermasalah PDN, Pusat Data Nasional yang dikelola Kominfo. Imigrasi sebagai pengguna, dimana server kita ada di PDN," ujar Silmy, Kamis (20/6/2024)
Silmy mengatakan Pusat Data Nasional dikelola Kementerian Kominfo sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga itu, bukan pihaknya.
Sembari menunggu perbaikan, Silmy mengimbau kepada masyarakat pengguna bandara yang akan melakukan perjalanan internasional untuk datang lebih awal, guna mengantisipasi antrean di konter imigrasi.
"Datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean yang lebih lama di konter imigrasi. Disarankan tiga jam sebelum jadwal penerbangan," katanya.
Diketahui, Pusat Data Nasional mengalami gangguan, pada Kamis (20/6/2024). Akibatnya layanan keimigrasian dibandara terganggu dan membuat antrean mengular
Informasi tersebut disampaikan akun X milik Direktorat Jenderal Imigrasi. "Server Pusat Data Nasional (PDN) sedang mengalami gangguan pada hari ini, Kamis (20/06/2024). Hal tersebut berdampak pada seluruh layanan keimigrasian," tulis akun tersebut.


















