Polri Tetapkan 46 Tersangka Karhutla di Riau
Thomas Pulungan
PEKANBARU, (ERAKINI) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sudah ada 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Polda Riau masih terus mendalami modus para pelaku.
"Pak Kapolda tadi melaporkan ada 46 tersangka yang sudah diamankan. Mereka diproses karena melakukan pembakaran, baik karena kelalaian maupun sengaja, yang menyebabkan sekitar 280 hektare lahan terbakar," ujar Kapolri saat meninjau langsung penanganan karhutla di Riau, Kamis (24/7/2025).
Kapolri juga menegaskan bahwa upaya pemadaman terus dilakukan secara intensif. Satuan Tugas (Satgas) Karhutla telah mengerahkan berbagai metode, mulai dari water bombing hingga modifikasi cuaca menggunakan teknologi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
“Mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal dan memicu turunnya hujan, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi titik api,” harapnya.
Kapolri juga menyampaikan bahwa pemantauan titik api dari udara telah dilakukan menggunakan helikopter. Dari hasil pemantauan, sejumlah wilayah seperti Rokan Hulu yang berada di area perbukitan hanya bisa dijangkau dengan bantuan water bombing dari udara.















