4 Kader Gugat Kepengurusan PDIP 2024-2025 ke PTUN Jakarta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 4 orang yang mengaku sebagai kader menggugat Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (9/9/2024).
Keempat penggugat tersebut adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Tim advokasi penggugat, Victor W. Nadapdap, mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena keputusan perpanjangan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
"Berdasarkan keputusan Kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019, telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDIP masa bakti 2019-2024," ujar Victor dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Ia menuturkan, SK No M.HH-05.11.02 Tahun 2024 yang diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024, memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025, bertentangan dengan pasal 17 AD/ART PDIP yang mengatur masa bakti kepengurusan DPP selama 5 tahun. Seharusnya, menurut Victor, masa bakti kepengurusan DPP berakhir pada 9 Agustus 2024, sesuai dengan AD/ART.

















