Tersangka Pembubaran Acara Diskusi di Kemang Terancam 7 Tahun Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi telah menangkap 5 orang terlibat pembubaran paksa acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). Dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Adapun dari hasil pendalaman, ada dua orang yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti di Hotel Grand Kemang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Minggu (29/9/2024).
Tak hanya itu, tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, sementara tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
"Untuk pelaku perusakan kita jerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP. Sedangkan pelaku penganiayaan kita jerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP," jelas Wira.
Insiden pembubaran dan perusakan ini terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di Kemang. Dalam kejadian tersebut, dua orang petugas keamanan hotel dilaporkan mengalami luka akibat dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Diskusi yang dibubarkan diketahui dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Berikut Bunyi Pasal 170 KUHP:
















