Naik Level 3, BPKP: Nilai Tata Kelola Kementerian Agama RI Baik
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Agama (Kemenag) RI naik ke Level 3, menurut Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto.
“Tingkat maturitas SPIP Kemenag berpogres positif dengan berada pada level 3, dengan nilai 3,2. Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 2,8,” kata Iwan saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) yang digelar Itjen Kemenag di Jakarta, Kamis (19/1/2024).
Iwan menjelaskan bahwa penilaian maturitas SPIP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Ia merinci, ada 5 aspek yang harus dipenuhi dan diuji, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, dan indeks pengendalian korupsi (IEPK).
"Semakin tinggi Nilai Maturitas SPIP menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang semakin baik. Kualitas penyelenggaraan SPIP dianggap baik ketika penilaian maturitas minimal level 3, dan Kemenag sudah melampaui nilai tersebut dengan rata-rata nilai 3,2” katanya.
Ia mengungkapkan, tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP pada kementerian dan lembaga tahun 2023 rata-rata mencapai level 3.

















