Demi Terima Uang Rp 16 Miliar, Rafael Rela Dirikan Perusahaan dan Tunjuk Istri Jadi Komisaris
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, mengatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan dan menerima gratifikasi hingga mencapai Rp 16,6 miliar sejak tahun 2002.














