Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Hukuman Harvey Moeis karena Sopan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta memvonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin (23/12/2024). Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara.
Beberapa alasan mengapa Harvey Moeis mendapatkan hukuman ringan yakni sikap sopannya selama persidangan.
"Hal meringankan terdakwa adalah sopan di persidangan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa Harvey, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor-faktor inilah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis yang lebih ringan.
Namun, ada pula hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey yang dilakukan pada saat negara sedang giat memberantas korupsi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.















