Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Suami artis Sandra Dewi sekaligus pengusaha timah, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam sidang yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hakim menilai, Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta pencucian uang. Selain pidana penjara, Harvey juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan 6 bulan jika tidak membayar.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar, yang akan diambil dari harta bendanya. Apabila jumlah uang pengganti tersebut tidak mencukupi, Harvey dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Harvey memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan adalah kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
















