Harvey Moeis Tiba di PN Tipikor Jakarta Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus korupsi tata niaga timah akan memasuki babak akhir. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga 300 triliun tersebut akan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta pada Senin (26/12/2024) siang.
Salah satu terdakwa yakni Harvey Moeis telah tiba di PN Tipikor Jakarta pada pukul 13.01. Harvey Moeis datang dengan mengenakan pakaian putih. Setibanya di ruang sidang, ia langsung menuju kursi Terdakwa tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang hadir.
Harvey Moeis hadir bersama dua Terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. Ketiganya duduk berjejer di kursi Terdakwa, menunggu dengan tenang untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim.
Hingga berita ini ditulis, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut belum dimulai, karena Terdakwa, Jaksa, dan penasihat hukum masih menunggu kedatangan majelis hakim.
Sebelumnya, pada Senin (9/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa juga menuntut agar Harvey Moeis membayar denda sebesar Rp1 miliar serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp210 miliar atas tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan dalam pengelolaan tata niaga komoditas di PT .














