Kasus Korupsi Timah, Nasib Suami Sandra Dewi Harvey Moeis dkk Diputus Hari Ini
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus korupsi timah, hari ini, Senin (23/12/2024). Sidang dijadwalkan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.20 WIB.
"Agenda: untuk pembacaan putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin pagi.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, yang pada Jumat lalu diwarnai dengan pembacaan tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa proses pemeriksaan perkara sudah selesai dan majelis hakim akan segera menjatuhkan vonis pada hari ini.
"Jadi pemeriksaan perkara ini sudah selesai ya, majelis hakim akan bermusyawarah dan kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin," kata Hakim Ketua Eko.
Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Ia didakwaa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Harvey menjalani sidang perdana kasus ini pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider satu tahun kurungan. Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan subsider hukuman penjara selama enam tahun.

















