PBNU Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatianan dan keadilan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/9/2023).
"Kami dari Komisi Qonuniyah memberikan rekomendasi kepada Munas agar pemerintah dan DPR segera membahas secara serius sekaligus mengundangkan atau mengesahkan RUU ini dengan tanpa meninggalkan aspek atau prinsip keadilan dan kehati-hatian," kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah KH Abdul Ghaffar Rozin.
Ia menambahkan, adapun prinsip kehati-hatian dan keadilan yang diterapkan dalam mengawal pengesahan RUU tersebut, sambung Gus Rozin, mengingat RUU tertentu yang bersifat longgar.
"Mengingat RUU ini longgar dapat melakukan tindakan hukum, melakukan penyitaan, pembekuan pada aset-aset kepada orang yang tidak ada," tuturnya.
Selain pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah atau komisi perundang-undangan juga membahas mengenai kebijakan lima hari kerja, dan implementasi dari Undang-Undang Pesantren.
Sebelum ketetapan PBNU ini disampaikan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan informasi bahwa kegiatan Munas Konbes di Asrama Haji Pondok Gede telah selesai menggelar sidang di masing-masing komisi. Ada 6 komisi di forum tertinggi setelah Muktamar itu.














