Tersangka suap MA Menas Erwin Djohansyah (Foto: youtube KPK)
JAKARTA, (ERAKINI) - Menas Erwin menjadi sorotan publik usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (23/9/2025). Sebelum dijemput paksa penyidik, Menas Erwin beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa .
Menas Erwin diduga menyuap dengan memberikan fasilitas satu unit apartemen di Frasers Residence, Jakarta, dengan nilai Rp210.100.000 kepada eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, tepatnya pada 5 April 2021.
Seperti apa rekam jejak Menas Erwin sebelum terlibat dalam kasus suap MA? berikut ulasannya:
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (26/9/2025), Menas Erwin Djohansyah dikenal sebagai pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa properti yang berlokasi di Jakarta.
Menas Erwin adalah ayah sekaligus suami yang sangat mencintai keluarganya. Seluruh waktunya ia habiskan untuk bekerja agar bisa membahagiakan keluarganya.
Selain sukses mengelola bisnis jasa properti, Menas Erwin memiliki sejumlah aset tanah, bangunan dan perusahaan lainnya. Namun, sejumlah perusahaannya menghadapi masalah hukum hingga harus dibawa ke meja hijau.
Di sini lah awal mula keterlibatan Menas Erwin dalam kasus suap di MA. Menas menyuap Hasbi Hasan yang saat itu menjabat sekretaris MA agar mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaan miliknya.
Berdasarkan temuan penyidik, selain memberikan fasilitas apartemen, Menas diduga menyiapkan uang muka atau down payment senilai hampir Rp10 miliar. Angka fantastis ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa ada transaksi ilegal antara dirinya dengan pejabat MA.
Sebelum ditangkap, Menas Erwin muncul dalam persidangan terdakwa Hasbi Hasan di Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023 lalu. Dalam persidangan itu, jaksa membeberkan peran Menas Erwin pada kasus tersebut.
Usai diringkus polisi, Menas Erwin masih dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Pasca dilakukan upaya penangkapan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (25/9/2025) lalu.
Adapun dalam kasus ini, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.