Rafael Alun Batal Divonis, Hakim Kewalahan Rampungkan Berkas
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo batal divonis hari ini dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim belum selesai merampungkan berkas putusan.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024. “Sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Sidang vonis Rafael sedianya dijadwalkan hari ini. Namun, kata Suparman, majelis hakim masih belum rampung memutus perkara dimaksud. Sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa (2/1/2024) atau dua hari lalu.
“Jadi putusan ini kami sudah bekerja semaksimal, sampai detik ini ternyata belum bisa rampung. Enggak bisa kami rampungkan semua karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ini. Ya, kami kan hanya mendapat dua hari,” kata Suparman.
Kendati begitu, Suparman mengatakan majelis hakim telah bekerja semaksimal mungkin untuk membaca dan mempelajari berkas dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
“Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan. Membaca berkas butuh waktu berapa hari semua, karena memang materi perkaranya cukup luas. Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini,” bebernya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
















