PPATK Segera Bekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Ya (dibekukan) untuk kepentingan analisis," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Menurut Ivan, PPATK kini tengah mendalami adanya berbagai dugaan tindak pidana dalam ratusan rekening Panji Gumilang, termasuk adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita dalami semua," kata Ivan.
Namun dia tidak menjelaskan secara detail berapa junlah rinci rekening Panji Gumilang yang dibekukan serta nilai transaksi yang diduga mencurigakan. Hal ini, katanya, sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang telah diatur di dalam UU Nomor 8 Rahun 2010.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan ada dugaan transaksi mencurigakan di 256 rekening bank milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Agak mencurigakan," ucap Mahfud.
Dia lantas menjawab pertanyaan awak media terkait adanya indikasi transaksi mencurigakan di rekening Panji Gumilang.
















