Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup H-1 Ramadan hingga H+1 Lebaran
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Tempat hiburan malam di Jakarta wajib tutup selama Ramadan 2026. Mulai dari kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, hingga arena permainan dewasa, tidak diizikan beroperasi mulai H-1 Ramadan hingga H+1 Lebaran.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Namun, operasional hanya diperbolehkan jika tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional dibatasi pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
“Selain pembatasan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir,” ujar Andhika dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Pada hari-hari tertentu, seperti hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup tanpa pengecualian.
Pemprov DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta menyediakan perjudian maupun narkoba. Selain itu, kegiatan usaha tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

















