Semua Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bogor Wajib Tutup Total selama Ramadhan
Thomas Pulungan
BOGOR, (ERAKINI) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melarang tempat hiburan malam (THM) di daerahnya beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengungkapkan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor.
Aturan itu berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
"Selama bulan Ramadhan harus tutup. Tidak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup," ujar Rhama dalam keterangannya dikutip, Selasa (12/3/2024).
Ia menegaskan, para pengusaha wajib mengindahkan SE yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu itu. Satpol PP akan menutup paksa tempat hiburan malam yang nekad beroperasi.
"Pertama kita tutup saja. Kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya seperti diperiksa semua," tandasnya.
Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor, sudah memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadhan.
















