KPU Pastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Sejak Penetapan Paslon
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan adanya kepastian ini, pihaknya memastikan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Menurut Afif, dalam waktu dekat pihaknya akan mengubah Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat usia paslon akan mengikuti putusan MK.
Selain itu, ujar Afif, pihaknya juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU tersebut.
Afif mengatakan, KPU pusat akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan pendaftaran paslon dengan mempedomani putusan MK. Adapun pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan 24-26 Agustus 2024.
Sebagai informasi, urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.














