KPU Siap Tindak Lanjuti Putusan MK terkait UU Pilkada
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Pilkada. KPU menegaskan akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya melakukan langkah-langkah tertentu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Upaya tersebut akan dilakukan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.
"Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Afifudin menyebut bahwa KPU akan segera bersurat kepada DPR RI untuk berkonsultasi. Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait putusan MK kepada partai politik.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Afifudin, pihaknya akan mensosialisasikan kepada partai politik perihal putusan tersebut.
















