KPU: Pencalonan Pilkada Ikut Aturan MK
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah segera. KPU memastikan peraturan tersebut segera terbit dan mengikuti putusan MK.
"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut Afif menuturkan, PKPU itu akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan untuk pemilihan di daerah. Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pihaknya telah mengagendakan rapat bersama KPU hingga Bawaslu untuk membahas PKPU berkaitan dengan putusan MK soal Pilkada 2024. Rapat itu dijadwalkan pada Senin (20/8/2024).














