DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada, KPU Pastikan Berpedoman Putusan MK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) memastikan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini seteleh DPR RI resmi membatalkan revisi UU Pilkada.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, jika Peraturan KPU (PKPU) yang baru tentang pencalonan belum juga terbit hingga batas waktu pendaftaran calon, yakni 27-29 Agustus 2024, pihaknya akan mempedomani putusan MK. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat sebagai dasar hukum.
"Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan, sudah berlaku. Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” ujar Mochammad Afifuddin dalam keterangannya dikutip Jumat (23/8/2024).
Meski demikian, KPU akan tetap berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR RI, yang rencananya dilakukan pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Konsultasi ini sebagai bentuk tertib prosedur, tetapi tidak mengubah keputusan KPU. Sebab KPU bebas menentukan sikap sendiri seusai rapat konsultasi dengan DPR RI, sesuai putusan MK pada tahun 2017.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.


















