Perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, Begini Tugas dan Kewenangannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat Daerah untuk tahun 1446 H/2025 M. Pendaftaran dimulai pada Kamis (7/11/2024) hingga Jumat (15/11/2024), dengan dua formasi yang dibuka, yakni PPIH Kloter (kelompok terbang) dan PPIH Arab Saudi.
Berikut penjelasan mengenai perbedaan tugas, formasi, dan fokus pelayanan masing-masing formasi:
Tugas dan Wewenang
PPIH Kloter (Kelompok Terbang): Bertugas mendampingi jemaah haji dari keberangkatan di Indonesia, selama perjalanan menuju Arab Saudi, hingga mereka kembali ke Tanah Air. PPIH Kloter melibatkan ketua kloter yang bertanggung jawab atas pengelolaan kelompok, serta pembimbing ibadah yang memberikan bimbingan manasik kepada jemaah sepanjang perjalanan.
PPIH Arab Saudi: Berfokus pada layanan jemaah selama berada di Arab Saudi, mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan pelaporan data melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Formasi dan Struktur
PPIH Kloter (Kelompok Terbang): Setiap kloter memiliki satu ketua dan satu pembimbing ibadah, yang bertugas langsung mengelola kebutuhan jemaah selama perjalanan dan memastikan mereka menerima bimbingan serta bantuan yang diperlukan.
















