Gerindra Mau Usulan Amandemen UUD 1945 Dibahas Usai Pemilu 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Gerindra Habiburokhman menilai pembahasan terkait dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya dilakukan setelah Pemilu 2024.
"Soal perlu tidaknya amandemen kembali UUD NRI Tahun 1945 baiknya baru diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Habiburokhman, Jumat (18/8/2023).
Usulan ini penting untuk dipertimbangkan sebagai upaya menghindari kecurigaan bahwa perubahan amandemen bagian dari manuver politik sejumlah elit.
"Setelah Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, amandemen 1945 tidak dibahas dalam waktu dekat untuk menjaga tahapan Pemilu 2024. Sebab, kata dia, semua pihak memiliki kewajiban memastikan Pemilu berjalan lancar. Jangan sampai, usulan perubahan amandemen UUD 1945 menimbulkan konflik dan kerusuhan di tengah-tengah masyarakat.
"Kita juga harus berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amandemen tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, usulan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2023.
















