KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Mimika
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"KPK juga kembangkan perkara dengan penetapan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Meski begitu, Ali belum menyampaikan siapa saja para tersangka tersebut. Ali mengatakan bahwa pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Sebelumnya, tim jaksa KPK pada Kamis (10/8/2023) telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ucap Ali di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Dalam memori kasasi tersebut, kata dia, Tim Jaksa KPK berargumen Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dimaksud, saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum saat itu sama sekali tidak membacakan dan menguraikan terkait pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.
Tindakan Majelis Hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.














