Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sultra
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Senin (24/7/2023). Dua tersangka tersebut berinisial SM dan EVT, kini keduanya telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SM merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral yang saat ini menjabat sebagai Kepala Geologi Kementerian . Sedangkan EVT merupakan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian .














