31 Desember 2024 Hari Libur Nasional? Simak Penjelasan SKB 3 Menteri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Suasana akhir tahun 2024 masih terasa, beberapa orang pergi berlibur untuk menikmati masa cuti dan libur panjang ke tempat-tempat wisata yang ada di dalam dan luar negeri. Banyaknya orang berlibur di akhir tahun 2024 tersebut terlihat seakan-akan pekan ke-empat Desember ini semuanya masuk hari libur, termasuk tanggal 31 Desember yang banyak disebut sebagai hari libur.
Padahal, jika merujuk pada surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun, sudah tercantum daftar hari libur mulai Januari hingga Desember. Namun, banyak yang bertanya, apakah tanggal 31 Desember 2024 adalah hari libur atau bukan.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Tahun Baru 2025 jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025. Dalam ketentuan tersebut, tidak disebutkan adanya cuti bersama, baik sehari sebelum atau sesudahnya. Oleh karena itu, tanggal 31 Desember 2024 bukanlah tanggal merah atau hari libur resmi yang ditentukan oleh pemerintah.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Sementara itu, untuk tahun 2025, libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan, termasuk hari libur besar seperti Tahun Baru Masehi pada 1 Januari 2025, Idulfitri pada 31 Maret-1 April 2025, dan Natal pada 25 Desember 2025. Cuti bersama yang ditetapkan antara lain pada 28 Januari (Imlek) dan 26 Desember (Natal).
Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2025:
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi














