Menaker Terbitkan Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama Jelang Nataru, Begini Isinya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. Aturan baru ini sudah berlaku pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ().


















